Tahun 2020, Perwako Larangan Kantong Plastik BerlakuĀ
Zulfikri SH
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sempat tertunda, Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik direncanakan berlaku pada 2020 nanti. Kini naskah perwako tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Proses diterbitkannya perwako ini sebagai langkah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengurangi sampah plastik. Saat awal penerapan nantinya yang disasar adalah pusat perbelanjaan.
‘’Rencananya perwako ini diterapkan pada tahun 2020 nanti. Naskahnya sudah disampaikan ke Kementrian LHK,’’ ungkap Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri kemarin. Zulfikri melanjutkan, bahwa perwako ini pada tahap awal melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern. Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan. ‘’Nantinya masyarakat bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja,’’ terang Zulfikri
Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang akan melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.’’Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah,’’ sebut Zulfikri.Zulfikri menyebutkan tidak sulit mengurangi sampah plastik. Masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang. Ia menilai penerapan perwako itu di tahun depan akan menguntungkan pelaku usaha. Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.(Al/Hen)